Pertanyaan : Sebagian orang-orang yang shalat membawa anak-anak mereka yang belum
mencapai usia tamyiz(bisa membedakan baik dan buruk), anak-anak itu tidak shalat
dengan baik, mereka bershaf di dalam shaf orang-orang yang shalat, dan sebagian mereka
bermain-main dan mengganggu orang di sekitar mereka. Apa hukumnya? Dan apa solusi
anda untuk mereka orang tua dalam perkara anak-anak mereka?
mencapai usia tamyiz(bisa membedakan baik dan buruk), anak-anak itu tidak shalat
dengan baik, mereka bershaf di dalam shaf orang-orang yang shalat, dan sebagian mereka
bermain-main dan mengganggu orang di sekitar mereka. Apa hukumnya? Dan apa solusi
anda untuk mereka orang tua dalam perkara anak-anak mereka?
Dijawab oleh Syaikh ‘Utsaimin Rohimahullah : Dalam perkara yang saya ketahui
membawa anak-anak “yang mengganggu orang-orang yang shalat” adalah tidak boleh,
karena hal ini merupakan gangguan bagi orang-orang muslim yang menunaikan
kewajiban (shalat) mereka, dari kewajiban-kewajiban Allah. Dan
Rosul shalallahu alaihi wa salam pernah mendengar sebagian sahabat yang mengerjakan
shalat dengan mengeraskan bacaan mereka, maka Rosul bersabda: “janganlah kalian saling
mengeraskan bacaan kalian di dalam membaca Al Qur’an” dan di dalam riwayat lain
Rosul shalallahu alaihi wa salam bersabda: “Dan janganlah kalian mengganggu yang
lainnya”. Maka perbuatan apa saja yang di dalamnya terdapat gangguan bagi orang yang
shalat, tidak halal bagi seseorang untuk melakukanya.
membawa anak-anak “yang mengganggu orang-orang yang shalat” adalah tidak boleh,
karena hal ini merupakan gangguan bagi orang-orang muslim yang menunaikan
kewajiban (shalat) mereka, dari kewajiban-kewajiban Allah. Dan
Rosul shalallahu alaihi wa salam pernah mendengar sebagian sahabat yang mengerjakan
shalat dengan mengeraskan bacaan mereka, maka Rosul bersabda: “janganlah kalian saling
mengeraskan bacaan kalian di dalam membaca Al Qur’an” dan di dalam riwayat lain
Rosul shalallahu alaihi wa salam bersabda: “Dan janganlah kalian mengganggu yang
lainnya”. Maka perbuatan apa saja yang di dalamnya terdapat gangguan bagi orang yang
shalat, tidak halal bagi seseorang untuk melakukanya.
Maka nasehatku kepada mereka orang tua untuk anak-anak mereka adalah tidak
membawa mereka ke masjid. Hendaklah mereka mengambil bimbingan yang telah
Rosul shalallahu alaihi wa salam ajarkan: “Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat
di usia 7 tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan ringan) ketika mereka tidak mau
mengerjakan di usia 10 tahun keatas”.
membawa mereka ke masjid. Hendaklah mereka mengambil bimbingan yang telah
Rosul shalallahu alaihi wa salam ajarkan: “Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat
di usia 7 tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan ringan) ketika mereka tidak mau
mengerjakan di usia 10 tahun keatas”.
Saya juga memberikan nasihat kepada orang-orang yang berada di masjid agar mereka
melapangkan dada mereka dengan bersabar terhadap anak-anak yang berada di masjid
lebih dulu dari pada sebagian muslim yang ada. Janganlah bersikap keras kepada
anak-anak tersebut atau mengusir mereka yang mana mereka lebih dulu berada
di tempat (shaf) itu. Karena sesungguhnya barang siapa yang berada di suatu tempat lebih
dulu, maka dia yang lebih berhak terhadapnya, sama saja antara anak-anak maupun orang
yang sudah baligh.
melapangkan dada mereka dengan bersabar terhadap anak-anak yang berada di masjid
lebih dulu dari pada sebagian muslim yang ada. Janganlah bersikap keras kepada
anak-anak tersebut atau mengusir mereka yang mana mereka lebih dulu berada
di tempat (shaf) itu. Karena sesungguhnya barang siapa yang berada di suatu tempat lebih
dulu, maka dia yang lebih berhak terhadapnya, sama saja antara anak-anak maupun orang
yang sudah baligh.
Ketika mengusir anak-anak kecil dari shaf mereka maka hal ini dapat menimbulkan
berbagai dampak :
berbagai dampak :
– Pertama: mengabaikan hak mereka, karena siapa yang lebih dahulu terhadap sesuatu
yang belum ada
pemiliknya dari kalangan muslim maka yang pertama kali inilah yang berhak.
– Kedua: membuat anak kecil tidak mau ke masjid lagi
– Ketiga: membuat anak-anak kecil menyimpan dendam dan menimbulkan kebencian
terhadap mereka yang bersikap keras kepada anak dan mengusir mereka dari shaf yang
mana shaf tersebut sudah lebih dulu mereka isi.
– Keempat: mengusir mereka dari shaf malah menjadikan mereka (anak-anak) saling
bertemu satu sama lain di shaf belakang. Maka tambah jadi mereka bermain
bersama-sama dan mengganggu orang-orang yang berada di masjid.
Padahal tidak akan terjadi selama anak-anak berada di antara orang dewasa
yang baligh.
yang belum ada
pemiliknya dari kalangan muslim maka yang pertama kali inilah yang berhak.
– Kedua: membuat anak kecil tidak mau ke masjid lagi
– Ketiga: membuat anak-anak kecil menyimpan dendam dan menimbulkan kebencian
terhadap mereka yang bersikap keras kepada anak dan mengusir mereka dari shaf yang
mana shaf tersebut sudah lebih dulu mereka isi.
– Keempat: mengusir mereka dari shaf malah menjadikan mereka (anak-anak) saling
bertemu satu sama lain di shaf belakang. Maka tambah jadi mereka bermain
bersama-sama dan mengganggu orang-orang yang berada di masjid.
Padahal tidak akan terjadi selama anak-anak berada di antara orang dewasa
yang baligh.
Sedangkan apa yang telah disebutkan oleh sebagian ahli ilmu bahwa anak anak
dilarang menempati shaf pertama dan di pindahkan ke shaf yang paling belakang
berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim ليلتي منكم اولو الاحلام الخ
“Hendaklah yang berada di belakangku (shaf pertama bagian tengah)
adalah kalangan dewasa yang berilmu”. Namun hadits ini bertentangan dengan
hadits Nabi Shalallahu Alaihi wa salam: “Barang siapa yang lebih dulu terhadap
sesuatu yang belum ada pemiliknya (dalam hal ini shaf) maka dia lebih berhak”.
dilarang menempati shaf pertama dan di pindahkan ke shaf yang paling belakang
berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim ليلتي منكم اولو الاحلام الخ
“Hendaklah yang berada di belakangku (shaf pertama bagian tengah)
adalah kalangan dewasa yang berilmu”. Namun hadits ini bertentangan dengan
hadits Nabi Shalallahu Alaihi wa salam: “Barang siapa yang lebih dulu terhadap
sesuatu yang belum ada pemiliknya (dalam hal ini shaf) maka dia lebih berhak”.
Berdalil dengan hadits “Hendaklah yang berada di belakangku adalah kalangan
dewasa yang berilmu” tidaklah tepat, karena makna hadits ialah berupa “anjuran” bagi
yang lebih berilmu untuk maju ke shaf depan dan berada tepat di belakang
Rosul shalallahu alaihi wa salam karena mereka lebih memahami fiqih dibanding
yang kecil, mereka yang dewasa lebih kuat pengetahuannya dalam pandangan
Rosul shalallahu alaihi wa salam dan lebih mendengar bacaan. (point’ penting) Rosul
tidak mengatakan “Janganlah kalian berada di belakangku KECUALI yang
berilmu” jika sekiranya beliau mengatakan seperti itu, barulah pendapat menyuruh
anak keluar dari shaf (mengusir) adalah pendapat yang terkemuka. Namun bentuk
perkataan dalam hadits tadi adalah berupa ANJURAN bagi yang
berilmu agar maju berada tepat di belakang Rosulshalallahu alaihi wa salam.
_____________________________________
Diterjemahkan oleh Bahruddin Al Kutawy dari Kumpulan fatwa dan catatan
Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin Rohimahullah edisi ke 15,
Bab Shalat Jamaah
dewasa yang berilmu” tidaklah tepat, karena makna hadits ialah berupa “anjuran” bagi
yang lebih berilmu untuk maju ke shaf depan dan berada tepat di belakang
Rosul shalallahu alaihi wa salam karena mereka lebih memahami fiqih dibanding
yang kecil, mereka yang dewasa lebih kuat pengetahuannya dalam pandangan
Rosul shalallahu alaihi wa salam dan lebih mendengar bacaan. (point’ penting) Rosul
tidak mengatakan “Janganlah kalian berada di belakangku KECUALI yang
berilmu” jika sekiranya beliau mengatakan seperti itu, barulah pendapat menyuruh
anak keluar dari shaf (mengusir) adalah pendapat yang terkemuka. Namun bentuk
perkataan dalam hadits tadi adalah berupa ANJURAN bagi yang
berilmu agar maju berada tepat di belakang Rosulshalallahu alaihi wa salam.
_____________________________________
Diterjemahkan oleh Bahruddin Al Kutawy dari Kumpulan fatwa dan catatan
Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin Rohimahullah edisi ke 15,
Bab Shalat Jamaah
Wallahu ta’ala a’lam